ACAPOKER menyediakan games TEXAS HOLDEM POKER

mainkan game poker online dan domino QQ terbaru

Daftar Sekarang Juga!

Jurnalis Palsu Ditangkap Polisi usai Peras Puluhan Juta


Ilustrasi, sumber foto: Merdeka.com


ACA Poker - Polres Jember menangkap dua jurnalis palsu di Jember yang menjadi pelaku pemerasan hingga puluhan juta rupiah. Tak hanya memeras korban dengan mengancam akan mempublikasikan tindakan privasi korban, dua jurnalis palsu ini juga mencuri sepeda motor. Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.


Wakil Kapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika mengatakan, kedua jurnalis palsu tersebut berinisial MA (41) dari Desa Slawu, Kecamatan Patrang, dan ME, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Sumbersari.


Mereka adalah residivis berulang


MA merupakan residivis berulang dalam kasus pemerasan dan divonis pada tahun 2017. Sementara itu, ME selain pemerasan juga terjerat kasus pencurian sepeda motor.


"Kedua tersangka tersebut dilaporkan korban karena diduga melakukan pemerasan yang dilakukannya dengan mengaku berprofesi sebagai wartawan. Memeras sasaran korbannya hingga Rp 17 juta," kata Kadek Ary Mahardika, Rabu (16/6/2021).


Kadek Ary mengatakan, dugaan pemerasan itu terjadi di dua tempat kejadian perkara, yakni di pinggir jalan Pasar Sumberejo, Kecamatan Wuluhan, pada Jumat 11 Juni, dan di depan Masjid Hidayatullah, Kecamatan Jenggawah, Sabtu 12 Juni. Selain kedua tersangka, dari hasil pemeriksaan terungkap masih ada nama tersangka lainnya.


"Identitasnya sudah kita kantongi yakni AG dan SS. Mereka diduga turut serta dalam tindak pidana pemerasan tersebut dan masih dalam pengejaran petugas." ujarnya.


Keduanya mengancam akan mempublikasikan tindakan yang masuk ke dalam ranah privasi korban


Kedua jurnalis palsu itu, kata Kadek, memeras korbannya dengan cara mengetahui kejadian di mana korban berdua berada di dalam mobil meninggalkan Hotel Beringin. Informasi tersebut digunakan untuk mengancam korban untuk memeras uang, jika tidak maka akan dipublikasikan.


“Dalam kesempatan pertemuan dengan korban, tersangka MA meminta imbalan uang senilai Rp17 juta. Pelaku  mengetahui perihal kejadian korban berdua dalam mobil keluar dari Hotel Beringin. Imbalan itu ditujukan agar perbuatan korban tidak diekspos di media," katanya


Bagi tugas mencari mangsa


Untuk melancarkan aksinya, kedua aktor tersebut berbagi peran. Tersangka ME berperan dalam mencari target korban. Sedangkan MA diancam dengan permintaan imbalan uang.


"Dan keduanya sama-sama menerima uang dari korban," tambahnya.


Polisi mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus tersebut, antara lain satu mobil Escudo, 3 ponsel, uang tunai Rp 2 juta, dan dua kartu ID wartawan Media Online Expresi atas nama kedua tersangka.


Kedua pelaku juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.


"Ancamannya, hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Pelaku masih dalam proses penyidikan, Saat ini Kami terus melakukan pendalaman terhadap kasusnya," ujarnya.


No comments

Powered by Blogger.