Dukcapil DKI Akan Segera Tindaklanjuti Temuan Kemendagri Terkait Temuan Syarat Tambahan
Ilustrasi,sumber foto: beritajakarta.id
ACA Poker - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akan segera menindaklanjuti temuan Ditjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri. Diketahui, tim Kementerian Dalam Negeri menemukan banyak persyaratan tambahan dalam mengurus administrasi kependudukan (adminduk) yang tidak sesuai aturan saat menyamar di sembilan kelurahan di Jakarta.
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin mengaku sudah melakukan evaluasi. Ia juga telah memanggil petugas Dukcapil untuk menjalankan pelayanan sesuai aturan.
“Pertama, kami telah melakukan evaluasi terkait hasil sidak yang dilakukan oleh tim Ditjen Dukcapil Kemendagri RI atas beberapa temuan di lapangan. Kami juga telah memanggil para Kasudin, Kasektor dan Kasatpel yang berada di seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk yang bertugas di wilayah tempat sidak tersebut, untuk kami lakukan pembinaan sesuai aturan," kata Budi, Selasa (7/9/2021).
Dinas Dukcapil DKI melakukan sosialisasi dan pembinaan pejabat
Budi menjelaskan, pihaknya telah mensosialisasikan dan membina seluruh pejabat yang mengabdi kepada masyarakat, baik di tingkat provinsi maupun kecamatan. Itu, kata dia, pedoman penyelenggaraan pelayanan kependudukan harus sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Permendagri RI Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018.
Ia menghimbau kepada seluruh pegawai Dinas Dukcapil di tingkat provinsi dan Sudin Kota/Kabupaten untuk turun ke kecamatan dan kelurahan selama seminggu ke depan. Hal ini dilakukan untuk memeriksa prosedur dan persyaratan layanan yang tidak sesuai dengan aturan.
Evaluasi dilakukan seminggu, jika ada persyaratan tambahan, warga bisa komplain
Selain itu, pihaknya juga mengganti spanduk layanan dan informasi melalui selebaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Setelah satu minggu melakukan evaluasi dan pembinaan tersebut, jika masih terdapat adanya syarat tambahan yang tidak sesuai dengan regulasi, maka masyarakat dapat menghubungi kontak pengaduan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta. Jika terbukti menyalahi aturan, maka petugas akan diberikan sanksi yang berat sesuai aturan berlaku,” ujarnya.
Masyarakat juga dapat mengadu ke Kantor Dukcapil Provinsi DKI Jakarta melalui WhatsApp di 081222250781. Kontak pengaduan ini juga melayani laporan pengaduan terkait pungutan liar dan gratifikasi.
Tim Dukcapil Kemendagri menemukan persyaratan tambahan untuk pengurusan dokumen
Sebelumnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri menerjunkan tim ke berbagai Layanan Dukcapil di daerah, salah satunya di DKI Jakarta. Tim tersebut menyamar sebagai pemohon layanan ke sembilan kelurahan di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan penyamaran itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang administrasi. Namun, sayangnya, sejumlah syarat ditambahkan.
“Tapi masih banyak juga Disdukcapil yang menambah-nambah segudang syarat mengurus dokumen kependudukan. Nah, saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk ingin mengobservasi langsung atau menerjunkan tim yang menanggalkan identitas mereka menyamar sebagai pemohon untuk melihat kondisi nyata pelayanan Adminduk di lapangan,” kata Zudan dalam keterangannya.
Tim yang diberangkatkan menanyakan tentang persyaratan pengisian dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, akta kematian dan laporan pindah ke DKI Jakarta. Tim mengungkapkan persyaratan tambahan hingga 23 jenis hanya untuk mengurus akta kematian.






Leave a Comment