Kepolisian Sudah Hapus Tes Keperawanan Bagi Polwan Sejak 2014
Ilustrasi, sumber foto: Istimewa
ACA Poker - Dibandingkan dengan organisasi TNI, kepolisian sudah menghapuskan tes keperawanan bagi polisi wanita (polwan). Mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti mengeluarkan surat larangan tes keperawanan pada 2014.
Hal itu disampaikan purnawirawan jenderal polwan, Brigadir Jenderal (Purn) Sri Rumiati dalam diskusi virtual bertema "Penghapusan Tes Keperawanan Angkatan Bersenjata: Kemenangan untuk Perempuan?" Rabu (1/9/2021).
Namun, mencapai keputusan tentang larangan itu memakan waktu lama. Sri mengaku sudah menentang adanya tes keperawanan bagi polwan sejak tahun 2006. Saat itu dia diminta mewakili Kabagnya dalam menentukan seleksi bintara dan akademi kepolisian. Di sana, ia menemukan salah satu syarat untuk diterima dalam tes kesehatan, yaitu utuhnya selaput dara.
"Lalu, dijelaskan oleh dokter bahwa itu masalah keperawanan. Saya kemudian bertanya, bila perempuan diperiksa masalah keperawanan bagaimana dengan laki-laki. Dijawab oleh dokter, tes serupa tidak bisa diberlakukan ke laki-laki," kata Sri dengan wajah heran.
Sri kemudian bertanya lagi apa hubungan tes keperawanan dengan syarat menjadi anggota kepolisian. Personil polisi menjawab bahwa seorang wanita yang memiliki selaput dara utuh berarti dia masih memiliki moral yang baik.
"Saya tanyakan kembali, lalu bagaimana dengan laki-laki yang keluar masuk tempat pelacuran? Apakah dia bisa dikatakan sebagai laki-laki yang bermoral baik?" tanya Sri dalam forum diskusi terbuka dengan polisi saat itu.
Namun, banyak protes yang ditujukan kepada Sri. Personil yang menolak penghapusan tes keperawanan tidak hanya berasal dari pria, tetapi juga wanita. Hal itu membuat Sri semakin sedih.
Apa dasar Sri menolak tes keperawanan diterapkan pada polwan perempuan?
Tes keperawanan dianggap diskriminatif bagi calon polwan
Menurut Sri, salah satu alasan mengapa ia sangat menentang tes keperawanan bagi polwan adalah karena tes tersebut diskriminatif. Tes hanya berlaku untuk petugas polisi wanita, tetapi tidak untuk pria.
"Tugas utama polisi adalah menegakkan hukum. Jadi, semua hukum dan undang-undang yang berlaku di negara kita harus dipatuhi oleh polisi," kata Sri.
Ia juga menegaskan bahwa Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang tidak ada lagi segala bentuk diskriminasi bagi kaum perempuan. Jadi Polri, kata Sri, juga wajib menegakkan UU tersebut.
Sri juga mengaku sensitif dengan isu wajib tes keperawanan bagi polwan. Pasalnya, pada 2002 ia kerap berurusan dengan perempuan dan anak-anak korban pemerkosaan.
Tes keperawanan menutup kesempatan bagi perempuan untuk mengabdi di institusi kepolisian
Dalam diskusi tersebut, kata Sri, jika tes keperawanan dilaksanakan, maka perempuan dan anak korban perkosaan tidak akan bisa berkarir di institusi kepolisian. Peluang mereka akan tertutup karena mereka tidak lagi memiliki selaput dara yang utuh.
Sri mengingatkan, tes keperawanan sudah lama diberlakukan di instansi kepolisian. Padahal, sebelum dia diterima menjadi Polri pada tahun 1984.
“Ketika pada 2006 tes serupa masih diberlakukan, maka bayangan saya adalah anak-anak korban pemerkosaan, perdagangan orang. Mereka rata-rata masih anak-anak. Apakah peluang mereka sudah tertutup karena persyaratan itu kan wajib diikuti,” kata Sri.
Akibatnya, disepakati tes keperawanan bagi polwan tidak dilakukan pada 2006. Sayangnya, larangan itu tidak dinyatakan secara tertulis.
"Saat itu, larangannya hanya dalam bentuk keputusan rapat. Ketika itu, surat keputusannya tidak ada," ujarnya lagi.
Namun, saat bekerja di berbagai daerah sebagai psikolog, Sri masih menerima keluhan bahwa tes keperawanan masih dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Sri juga menentang argumen bahwa tes keperawanan diperlukan untuk mencegah prostitusi bergabung dengan polisi.
“Saya katakan ketika itu, bila tesnya dilakukan dengan benar, maka tidak ada satu pun orang yang memutuskan jadi PSK dapat diterima di kepolisian,” katanya.
Mantan Kapolri Badrodin Haiti mengeluarkan telegram yang menghapus tes keperawanan pada tahun 2014
Sri mengatakan, isu tes keperawanan bagi polwan sempat menjadi sorotan publik. Untuk menjawab itu, mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti akhirnya mengeluarkan telegram dan surat keputusan penghapusan tes keperawanan pada 2014.
“Kalau sudah ada hitam di atas putih, tentu semua pihak wajib mematuhi aturan itu,” kata Sri.
Meski begitu, dalam salah satu wawancara, Sri mengaku tidak yakin tes keperawanan benar-benar dihapuskan di institusi kepolisian. Ia menduga sejumlah polisi daerah masih menggelar tes keperawanan bagi calon polisi wanita.
"Di wilayah seluas Indonesia ini susah dideteksi. Apalagi Dokkes (Kedokteran dan Kepolisian Polri) itu komunitas tersendiri, orang awam yang tak berlatar belakang kedokteran tidak tahu persis yang terjadi," katanya pada 2017.






Leave a Comment